
Jakarta, 2 Mei 2025 – Memperingati Hari Pendidikan Nasional, PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), yang merupakan bagian dari Indonesia Financial Group (IFG), menyelenggarakan pelatihan terapi perilaku bagi pendidik Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) di jenjang PAUD se-Jabodetabek. Pelatihan berlangsung di Bekasi dan menjadi bagian dari komitmen perusahaan terhadap penguatan kapasitas guru.
Sekretaris Perusahaan Askrindo, Syafruddin, menuturkan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk memperkuat kompetensi para guru PAUD dalam mendampingi anak-anak dengan kebutuhan khusus.
“Perusahaan berkomitmen memberikan yang terbaik bagi masyarakat, melalui Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) pada program Peduli Pendidikan. Di Hari Pendidikan Nasional ini, Askrindo memberikan pembekalan bagi guru PAUD dengan pendekatan ilmiah untuk mengatasi tantangan perilaku, serta menyediakan dukungan optimal bagi perkembangan anak, baik secara akademik maupun sosial-emosional,” ujar Syafruddin.
Lebih lanjut, ia mendorong lembaga PAUD yang telah memiliki tenaga terlatih agar membuka layanan PAUD Inklusi demi memperluas akses pendidikan yang setara.
“Saat ini melihat banyak Sekolah PAUD, SD, SMP, SMA, para guru mempunyai kesulitan dalam menangani Anak Berkebutuhan Khusus, karena selama ini pendidikan bagi Anak Berkebutuhan Khusus diselenggarakan secara segregasi/pemisahan di Sekolah Luar Biasa (SLB) dan PAUD Inklusi. Sementara itu, SLB dan PAUD Inklusi masih sangat jarang di Indonesia,” tambahnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa banyak sekolah belum memiliki kesiapan untuk menerima ABK karena merasa tidak mampu memberikan pelayanan yang sesuai. Hal ini menyebabkan banyak ABK kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan yang layak.
Melalui pelatihan ini, Askrindo turut berkontribusi terhadap pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), antara lain TPB 4, 5, 8, dan 10. “Dengan tujuan meningkatkan kualitas pengajaran dan pembelajaran, profesionalisme tenaga pendidik, pemerataan akses layanan pendidikan yang merata dan setara terhadap anak berkebutuhan khusus sesuai dengan UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan,” tutup Syafruddin. (Redaksi)